OJK Memastikan Tidak Disebutkan Persentase Keuntungan Bank

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan menerbitkan aturan mengenai keuntungan bank. Namun, belum ada rencana untuk mengatur secara spesifik besaran dividen pemegang saham dalam perjanjian ini.

Dejan Ediana Ray, Direktur Utama Otoritas Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya belum berencana mengatur secara khusus rasio pembayaran dividen yang dapat ditawarkan bank kepada pemegang saham.

“Namun OJK akan mengatur kewajiban bank dalam menetapkan kebijakan pembagian keuntungan dan melaporkannya kepada pemegang saham,” kata Diane dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (9 November 2023).

Pengaturan keuntungan bank merupakan upaya untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola bank dengan cara mengedepankan pembagian keuntungan yang diperoleh bank untuk meningkatkan permodalan bank dan memenuhi kebutuhan investasi guna meningkatkan daya saing.

Dia mengatakan, mengatur keuntungan bank merupakan hal yang lumrah. Misalnya, di banyak negara, batasan rasio pembayaran dividen ditetapkan oleh regulator berdasarkan kinerja keuangan aktual bank atau kondisi makroekonomi, seperti dampak COVID-19.

Oleh karena itu, kebijakan dividen bank antara lain memuat pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menentukan besarnya dividen, yang juga memperhatikan secara proporsional kepentingan bank dan kepentingan pemegang sahamnya (investor). Termasuk mekanisme persetujuan dan otorisasi yang diperlukan.

Sebagai badan pengawas bank, OJK akan melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaksanaan kebijakan dividen bank untuk memastikan kebutuhan konsolidasi bank terpenuhi dan kepentingan pemegang saham terlindungi.

“OJK berwenang melakukan tindakan pengawasan apabila diperlukan, misalnya apabila terdapat indikasi pembagian dividen yang tidak bijaksana atau dapat membahayakan kelangsungan operasional bank,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai keuntungan bank. Perjanjian ini merupakan upaya untuk memperkuat praktik tata kelola bank umum.

Baca Juga  Viral Melanie Ricardo Mengklaim Memberi Tyson Lynch Tanda Jari Untuk Membantu Memberi Dampak

Dejan Ediana Ray, Direktur Utama Otoritas Pengawas Perbankan OJK, menilai pengaturan kepentingan perbankan sebaiknya dilakukan dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan OJK.

Hal ini untuk memprioritaskan alokasi keuntungan yang diperoleh perbankan untuk memperkuat permodalan dan sebagai sumber pembiayaan kebutuhan investasinya khususnya di bidang infrastruktur dan teknologi untuk bersaing di era digital saat ini.

“Selain persyaratan lain untuk menjaga pertumbuhan bank, memperkuat daya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, hal ini juga memastikan bahwa bank terus mencapai peningkatan kinerja dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan nilai pemegang saham. . ” dia berkata. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8 September 2023).

Dia mengatakan, mengatur keuntungan bank merupakan hal yang lumrah. Misalnya, di banyak negara, batasan rasio pembayaran dividen ditetapkan oleh regulator berdasarkan pencapaian kinerja keuangan bank, termasuk kinerja permodalan atau komitmen kecukupan modal minimum (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau corona. hal ini dibangun berdasarkan kondisi makroekonomi dengan upaya aktif untuk memperkuat ketahanan bank.

“Dalam konteks regulasi ke depan, OJK tidak mengatur secara spesifik berapa persentase dividen yang dapat ditawarkan bank kepada pemegang saham,” ujarnya.

Namun OJK akan mengatur kewajiban bank dalam menetapkan kebijakan pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

“Kebijakan dividen Bank antara lain memuat pertimbangan Bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan dividen, dengan mempertimbangkan secara proporsional kepentingan Bank dan kepentingan pemegang saham (investor). Mekanisme persetujuan dan otorisasi,” ujarnya. Diperlukan”.

Dayan mengatakan, aturan pembagian dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi yang menerapkan tata kelola bank yang baik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.

Ia mengatakan, “OJK sebagai pengawas perbankan tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pembagian dividen bank dan pelaksanaannya untuk memastikan bahwa penguatan tuntutan bank terpenuhi dan kepentingan pemegang saham terlindungi.”

Baca Juga  Seni dan Kesenian Tradisional Aceh: Kecantikan dalam Kreativitas

OJK berhak melakukan tindakan pengawasan apabila diperlukan, termasuk adanya tanda-tanda kecerobohan dalam pembagian dividen dan/atau hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan operasional bank.

“OJK juga dapat fokus membantu pemegang saham mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan bank, serta mendukung upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank untuk menjaga keberlanjutan atau kesinambungan kegiatan usaha bank. Saya berharap ada. ” dikatakan. “.

Ia mengatakan dengan cara ini perbankan dapat memperoleh manfaat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak pada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang.